Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut) – Jajaran Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AGUS KURNIAWAN SIAGIAN alias UCOK (26) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung peredaran maupun penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA D.M. Manik, S.H., bersama personel Unit Reskrim yakni BRIPKA P. Simanjuntak, BRIGADIR S. Keliat, BRIGADIR S. Harahap, dan BRIPDA B. Panjaitan.
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ringo-Ringo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas melakukan observasi di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di areal perkebunan sawit tersebut. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria yang diketahui bernama Agus Kurniawan Siagian alias Ucok.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,40 gram;
3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang;
1 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip ukuran sedang dan kecil;
1 buah mancis warna ungu;
1 buah kaleng rokok Surya;
1 buah bong yang terbuat dari botol Aqua;
1 unit timbangan elektrik;
1 buah kaca pirek;
1 buah sekop plastik;
Uang tunai sebesar Rp100.000.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses administrasi awal selesai, tersangka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Ms Harahap)











Comment