Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut) – Personel Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku berinisial PD (35), warga Kecamatan Kualuh Leidong, diamankan pada Jumat (3/4/2026) setelah sebelumnya tertangkap warga saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah milik Neli Gurning, warga Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir.
Aksi Terbongkar Saat Anak Korban Mendengar Suara Pintu
Peristiwa bermula ketika anak korban terbangun dari tidur dan mendengar suara mencurigakan seperti pintu terbuka. Mendengar hal tersebut, korban segera memeriksa kondisi rumah.
Saat menuju bagian dapur, korban mendapati jendela yang dilengkapi jerjak besi telah terbuka dan pintu dapur dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang.
Barang-barang yang digasak pelaku antara lain:
Beras sekitar 50 kilogram
Tabung gas LPG 3 kilogram
Loudspeaker merek Advance
Satu unit handphone merek Samsung
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.Polisi Bergerak Setelah Laporan Korban
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga di lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong, saat hendak kembali melakukan pencurian.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria yang sedang diamankan masyarakat. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial PD dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Rusak Jerjak dan Pintu Pakai Besi dan Obeng
Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jerjak besi serta pintu menggunakan pipa besi dan obeng. Saat beraksi, pelaku juga menutupi wajah menggunakan sebo untuk menghindari identifikasi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
Pipa besi
Obeng
Loudspeaker hasil curian
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial PD yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe kepada awak media.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Kualuh Hilir juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Ms Harahap)
















Comment