Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu Utara, Sumut) – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pemuda berhasil diamankan saat diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama tim opsnal, dan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Senin malam, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong yang kerap didatangi orang tak dikenal.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Kapolsek.
Hasilnya, saat dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas mendapati dua orang mencurigakan di rumah kosong tersebut. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, tepatnya di dapur rumah kosong tersebut, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bernama Muhammad Rido. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ajam. Polisi telah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap nama yang disebut, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kapolsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Ms Harahap)
















Comment