Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara,Sumut) — Personel Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pasar Nol, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Jaya Abadi Sitorus (33), warga Dusun Pasar 5 Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB oleh personel Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH bersama AIPDA P. Sianturi, SH dan BRIPTU Fitra Manurung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu alat hisap bong, satu kaca pirex, satu mancis, satu skop yang terbuat dari pipet, serta satu tas sandang warna coklat.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Pasar Nol Desa Air Hitam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pemantauan selama kurang lebih 30 menit. Petugas kemudian mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna coklat yang dipakai tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap bong dan kaca pirex di dalam rumah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut atas suruhan seorang pria bernama Putra, warga Dusun Sungai Dua Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Putra, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong dan kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(Ms Harahap)
















Comment