by

Polsek Marbau Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 1,65 Gram Barang Bukti Diamankan

Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Marbau, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Marbau, seorang pria berinisial Hendra Simbolon alias Pak Yeslin (31) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Marbau melalui keterangan yang diterima menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku.

Pelaku kemudian diamankan dan mengaku bernama Hendra Simbolon alias Pak Yeslin, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk pemeriksaan awal. Guna proses penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *