by

Polsek Marbau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap dengan Barang Bukti 2,62 Gram

Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu Utara, Sumut – Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (1/8/2026) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Aldi Fratama alias Acil (20), warga Dusun Impres Tanah Seribu, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau langsung melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki yang dicurigai. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan, yakni Aldi Fratama alias Acil, sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu plastik asoi warna biru yang disembunyikan di dalam kandang ayam di belakang rumah milik seorang warga bernama Nuriana. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di dalam bagasi sepeda motor miliknya. Petugas kemudian menemukan sebuah tas sandang kecil berwarna hitam yang berisi plastik klip kosong, satu paket sabu, timbangan elektronik, dua buah mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– Dua paket diduga sabu dengan berat bruto 2,62 gram (2,00 gram dan 0,62 gram).

– Satu unit timbangan elektronik warna hitam.

– Satu plastik asoi warna biru berisi plastik klip kosong.

– Satu tas sandang kecil.

– Dua buah mancis.

– Uang tunai sebesar Rp1.380.000.

– Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok atau bandar narkotika.

Polres Labuhanbatu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *