Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir, S.H., bersama personel Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Tersangka yang diamankan berinisial Jld alias Jamal (53), warga setempat. Polisi mengungkapkan bahwa Jamal merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu, di antaranya satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu kaca pirek bekas pakai yang masih berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,52 gram, satu unit timbangan elektrik, satu sekop pipet, sejumlah plastik klip bekas pakai, satu kotak makan plastik, serta satu alat hisap sabu (bong) yang telah terpasang pipet dari botol kaca.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Dedek.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pemasok yang disebutkan tersangka diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Meski demikian, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Ms Harahap)













Comment