by

Residivis Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabu 15,05 Gram Diamankan

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, Fery Ritonga (46), diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang MTs, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting. Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan Fery yang berada di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 15,05 gram bruto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 3,98 gram bruto, satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 11,52 gram bruto, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu kotak warna orange, serta uang tunai Rp120 ribu.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, barang haram tersebut diakui miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Kasus tersebut selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasok narkotika yang disebut oleh tersangka.

Terhadap Fery Ritonga, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *