Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis yang diduga menjadi pengedar di wilayah Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 00.58 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H.
Pelaku yang diamankan adalah Jhoni Irvan Sarumpaet alias Joni (31), seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,75 gram bruto, satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru, satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pemasok yang disebutkan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penangkap terdiri dari IPDA R. Situngkir, S.H., AIPDA Erick Sitepu, AIPDA NC. Gulo, BRIPKA Rahmad Romadona, BRIGADIR F. Wira Sukma, BRIGADIR Hardiansyah P. Siregar, dan BRIPTU M. Arys Budiman.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(Ms Harahap)













Comment