Tiga pos kegiatan senilai Rp165,77 juta dimintai penjelasan, publik menanti transparansi realisasi anggaran TA 2025
Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa S3 Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian setelah media meminta klarifikasi terkait tiga pos kegiatan dengan total anggaran Rp165.770.000.
Sorotan tersebut tertuju pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif, penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat, serta penyelenggaraan pendidikan nonformal. Ketiga kegiatan itu tercatat memiliki nilai anggaran cukup besar dan membutuhkan penjelasan mengenai bentuk pelaksanaan, rincian penggunaan dana, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa S3 Kebun Aek Nabara, Endang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang disampaikan Lintasmerahputih.com pada 20 Oktober 2026.
Konfirmasi tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang mengenai realisasi penggunaan Dana Desa. Belum adanya tanggapan menjadi catatan dalam proses konfirmasi jurnalistik, tetapi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan.
DANA DESA RP505,83 JUTA, TIGA KEGIATAN SENILAI RP165,77 JUTA DIPERTANYAKAN
Berdasarkan data yang menjadi dasar konfirmasi media, Dana Desa S3 Kebun Aek Nabara TA 2025 tercatat sebesar Rp505.833.260, dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
– Tahap I: Rp357.873.220.
– Tahap II: Rp147.960.040.
Dari total tersebut, terdapat tiga pos kegiatan dengan nilai keseluruhan Rp165.770.000 atau sekitar 32,77 persen dari total Dana Desa yang tercatat dalam data konfirmasi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif: Rp46.055.000.
2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat: Rp76.515.000.
3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa: Rp43.200.000.
Besaran anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Mulai dari jenis kegiatan yang direalisasikan, lokasi pelaksanaan, jumlah penerima manfaat, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pertanyaan itu penting bukan untuk membangun tuduhan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai dari anggaran publik.
ANGGARAN ENERGI ALTERNATIF RP46,05 JUTA, RINCIAN PEMELIHARAAN DINANTIKAN
Pos pertama yang dimintai klarifikasi ialah pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif dengan anggaran Rp46.055.000.
Media meminta penjelasan mengenai sarana yang dipelihara, lokasi kegiatan, jenis pekerjaan, rincian pembiayaan, serta hasil yang diperoleh setelah kegiatan dilaksanakan.
Apabila anggaran tersebut telah direalisasikan, informasi mengenai kondisi sarana sebelum dan sesudah pemeliharaan, dokumentasi pekerjaan, serta laporan realisasi akan membantu masyarakat memahami penggunaan dana tersebut.
Jika kegiatan melibatkan pengadaan barang atau jasa, dokumen pendukung yang relevan juga diperlukan untuk menjelaskan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan dari Kepala Desa Endang terkait rincian kegiatan tersebut. Karena itu, kesesuaian antara nilai anggaran dan hasil pelaksanaan belum dapat dinilai secara independen.
PELATIHAN PENDIDIKAN RP76,51 JUTA, KEGIATAN DAN PENERIMA MANFAAT PERLU DIPERJELAS
Kegiatan kedua yang menjadi perhatian ialah penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat dengan anggaran Rp76.515.000. Nilai ini merupakan yang terbesar di antara tiga pos yang dimintai klarifikasi.
Redaksi meminta penjelasan mengenai bentuk pelatihan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta, materi kegiatan, narasumber, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.
Informasi mengenai laporan kegiatan, daftar hadir peserta, dokumentasi, dan bukti pengeluaran yang relevan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program tersebut.
Besarnya anggaran saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran. Penilaiannya harus mempertimbangkan jenis kegiatan, jumlah peserta, durasi pelaksanaan, kebutuhan operasional, dan standar biaya yang berlaku.
Karena itu, penjelasan terperinci mengenai penggunaan anggaran Rp76,515 juta tersebut penting agar publik mengetahui keluaran kegiatan serta manfaat yang diterima masyarakat.
Sampai saat ini, pertanyaan mengenai rincian realisasi kegiatan tersebut belum terjawab melalui konfirmasi kepada kepala desa. Kondisi ini tidak serta-merta membuktikan kegiatan tidak terlaksana, tetapi menunjukkan masih adanya informasi yang perlu diperjelas.
PENDIDIKAN NONFORMAL RP43,2 JUTA, LEMBAGA SASARAN MENJADI PERTANYAAN
Pos ketiga adalah penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa dengan anggaran Rp43.200.000.
Dalam konfirmasi tertulisnya, media meminta penjelasan mengenai lembaga penerima manfaat, lokasi kegiatan, jumlah tenaga pengajar dan peserta didik, serta bentuk program yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
Apabila dana digunakan untuk pembayaran honor pengajar, diperlukan penjelasan mengenai jumlah penerima dan periode pembayaran. Jika dialokasikan untuk pengadaan perlengkapan atau kebutuhan operasional pendidikan, informasi mengenai jenis barang, jumlah, serta bukti penyerahannya juga relevan untuk memperjelas realisasi.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah anggaran benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan nonformal di desa dan bagaimana manfaatnya dirasakan oleh penerima program.
Meski demikian, tanpa pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, tidak tepat menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut fiktif atau terjadi penyalahgunaan anggaran. Penilaian harus didasarkan pada data, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
KONFIRMASI BELUM DIJAWAB, REDAKSI TETAP MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Konfirmasi tertulis tertanggal 20 Oktober 2026 disampaikan oleh M. Syafii Harahap selaku Kepala Perwakilan Kabupaten Labuhanbatu Lintasmerahputih.com.
Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa S3 Kebun Aek Nabara TA 2025, khususnya terkait tiga kegiatan dengan total anggaran Rp165.770.000.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan dari Kepala Desa Endang atas pertanyaan yang diajukan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Endang maupun pemerintah desa untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apabila tanggapan diterima setelah penerbitan berita ini, redaksi akan mempertimbangkan pemuatannya dalam pembaruan berita atau pemberitaan lanjutan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
INSPEKTORAT DAPAT MELAKUKAN PENELAAHAN SESUAI KEWENANGAN
Untuk memperjelas kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dapat diminta melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila terdapat informasi dan dokumen yang memadai.
Penelaahan dapat mencakup laporan realisasi anggaran, bukti pengeluaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, keberadaan hasil pekerjaan, serta kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan prosedur hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Namun, dugaan penyimpangan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum terdapat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR FORMALITAS, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN
Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan, dan mendorong kesejahteraan warga.
Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat membantu menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan berdasarkan fakta dan bukti.
Dalam kasus Desa S3 Kebun Aek Nabara, tiga pos kegiatan senilai Rp165,77 juta masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari bentuk pelaksanaan, rincian penggunaan dana, hingga manfaat yang dihasilkan.
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar maupun kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah transparansi, data yang dapat diperiksa, serta keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab.
Lintasmerahputih.com akan terus membuka ruang klarifikasi dan mengikuti perkembangan informasi mengenai realisasi Dana Desa S3 Kebun Aek Nabara TA 2025.
(Ms Harahap)
















Comment