Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu Utara , Sumatera Utara – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang tersangka berinisial BO (42) berhasil diamankan, Rabu (11/2/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Gang Maut Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka BO mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar.
“Saksi mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong. Ketika keluar kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah dan tersangka sedang memegang pisau sebelum melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu celana pendek berlumuran darah, satu celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
( MS. Harahap )















Comment