by

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Labura, Dua Pelaku Diamankan

Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut ) — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih kurang 50 gram bruto.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel yakni AIPDA E.R. Sitepu, AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar dan Briptu M. Arys Budiman.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MHD Hamdani Hasibuan alias Dani (45), warga Dusun I Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, serta Dediansyah alias Dedi (43), warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 48,96 gram bruto dan satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,65 gram bruto. Selain itu turut diamankan plastik asoi warna orange, satu helai tisu, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI warna hitam merah, dua unit telepon genggam serta satu buah jaket kain warna hitam.

Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan salah satu pelaku, MHD Hamdani Hasibuan alias Dani, saat melintas di Jalinsum Kampung Pajak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 48,96 gram bruto dan satu bungkus lainnya seberat 1,65 gram bruto yang dibawa pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang dikuasai rekannya, Dediansyah alias Dedi. Pelaku juga mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Salim, warga Tanjung Balai yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Berdasarkan pengembangan tersebut, tim kemudian bergerak ke rumah Dediansyah di Dusun Perikanan Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, barang bukti sabu lainnya tidak ditemukan karena menurut pengakuan pelaku telah diserahkan kepada seseorang bernama Menek, warga Kongsi Enam, Labura, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta subsider ketentuan penyesuaian ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed