Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Komitmen Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Jufriadi Hasibuan alias Jepri (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu helai tisu putih, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bapak”, warga Rantauprapat. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(MS Harahap)

















Comment