Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria di kawasan kebun sawit Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel opsnal yakni AIPDA N.C. Gulo, BRIGADIR F. Wira Sukma dan BRIGADIR Hardiansyah P. Siregar.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Muhammad Untung Simangunsong alias Untung (46), warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut Gasby warna putih.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, tujuh bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6213 ZL warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna putih, satu alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp72 ribu.
Berdasarkan kronologis kejadian, penangkapan bermula saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Wardik, warga Bilah Barat, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian ancaman pidana di atas lima tahun.
(MS Harahap)













Comment