Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (20/7/2026) lalu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. Nasution, dan BRIGADIR Afriadil Syahputra.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Dicky Alam Saleh Siregar alias Dedek (30), warga Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni:
7 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 5,88 gram;
1 cartridge vape bertuliskan THEMASK yang berisi cairan diduga mengandung Etomidate;
1 timbangan elektrik;
2 sekop yang terbuat dari pipet;
1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong;
1 tas selempang hitam;
1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru;
Uang tunai sebesar Rp288.000 yang diduga hasil transaksi narkoba;
1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano berwarna ungu muda.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kadeng, warga Pulo Padang, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate diakui diperoleh dari seorang pria berinisial Kiki, warga Padang Matinggi, yang juga telah masuk dalam daftar penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Petugas kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika maupun peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringannya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ms Harahap)

















Comment