Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kantor Camat Pangkatan menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Camat (Sekcam) Pangkatan, Nurul Kamaluddin, tidak dapat memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media, diruangannya Kantor Camat Pangkatan Selasa (28/4/2026).
Ketika dimintai keterangan terkait rincian penggunaan anggaran, termasuk belanja pakaian dinas seperti batik dan seragam Paskibraka yang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) disebut mencapai kisaran Rp100 juta, Nurul mengaku tidak mengetahui detail tersebut.
“Kalau soal anggaran APBD saya tidak mengetahui, Bang. Coba langsung tanyakan ke Pak Camat, kebetulan beliau sedang ke kabupaten,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebagai pejabat struktural di tingkat kecamatan, Sekcam semestinya memiliki pemahaman umum terkait perencanaan maupun penggunaan anggaran, terlebih untuk pos belanja yang cukup signifikan.
Ketiadaan informasi yang dapat diakses saat dikonfirmasi menimbulkan kesan minimnya transparansi di lingkungan Kantor Camat Pangkatan. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh dokumen atau penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran dimaksud.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap penggunaan anggaran negara, termasuk di tingkat kecamatan, dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, ketidakmampuan memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Terlebih, anggaran untuk belanja pakaian dinas yang nilainya tidak kecil perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Camat Pangkatan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif. Prinsip keberimbangan informasi tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.
(Ms Harahap)

















Comment