Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara — Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kantor Camat Pangkatan menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Camat (Sekcam) Pangkatan, Inisial NK tidak dapat memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
Ketika dimintai keterangan terkait rincian penggunaan anggaran, termasuk belanja pakaian dinas seperti batik dan seragam Paskibraka yang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) disebut mencapai kisaran Rp100 juta, Nurul mengaku tidak mengetahui detail tersebut.
“Kalau soal anggaran APBD saya tidak mengetahui, Bang. Coba langsung tanyakan ke Pak Camat, kebetulan beliau sedang ke kabupaten,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebagai pejabat struktural di tingkat kecamatan, Sekcam dinilai semestinya memiliki pemahaman umum terkait perencanaan maupun penggunaan anggaran, terlebih terhadap pos belanja yang nilainya cukup signifikan.
Berdasarkan penelusuran awak media, terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam penganggaran APBD Kecamatan Pangkatan Tahun 2024 maupun Tahun 2025, termasuk belanja operasional kantor, pengadaan pakaian dinas, hingga kegiatan pendukung pemerintahan kecamatan.
Namun hingga saat ini, pihak kecamatan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait realisasi maupun mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
Salah seorang tokoh dari Lembaga Adat Melayu (LAM) yang enggan disebutkan namanya menilai, pejabat sekelas Sekcam seharusnya memahami garis besar penggunaan anggaran di instansi tempatnya bertugas.
“Kalau sekelas Sekcam tidak mengetahui soal anggaran di kantornya sendiri, itu menjadi pertanyaan besar. Karena jabatan Sekcam bukan jabatan biasa dalam struktur pemerintahan kecamatan,” ujarnya kepada awak media.
Hal senada juga disampaikan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya, secara administrasi pemerintahan, Sekcam memiliki peran penting dalam pelaksanaan program dan pengawasan administrasi di kecamatan.
“Secara logika pemerintahan, tidak masuk akal kalau Sekcam sama sekali tidak mengetahui penggunaan anggaran. Minimal tahu garis besar program dan belanja yang sedang berjalan,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan kesan minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Camat Pangkatan. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh dokumen pendukung serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam peraturan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Sejumlah pihak meminta agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu turut melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran di Kecamatan Pangkatan, baik pada APBD Tahun 2024 maupun Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai prosedur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan monitoring dan ricek terhadap berbagai item belanja yang menggunakan anggaran daerah, terutama terhadap kegiatan yang bernilai cukup besar agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Camat Pangkatan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait rincian penggunaan APBD dimaksud. Prinsip keberimbangan informasi tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.
(Ms Harahap)
















Comment