by

THM Xcob Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Karaoke, Warga Minta APH dan Pemkab Labuhanbatu Bertindak Tegas

Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara- Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Xcob yang berada di Jalan By Pass Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar.

Tempat hiburan yang diduga berkedok karaoke tersebut disebut-sebut kerap menimbulkan keresahan warga karena aktivitasnya berlangsung hingga dini hari.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu malam (9/5/2026), di lokasi didapati sejumlah perempuan muda berada di dalam area THM tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di balik bisnis karaoke malam.

Selain dugaan praktik asusila, dentuman musik dengan suara keras hingga pagi hari juga dikeluhkan warga sekitar. Aktivitas hiburan malam tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang hendak beristirahat.

“Musiknya sangat keras sampai subuh. Kami warga jadi tidak nyaman. Di dalam juga ramai perempuan muda keluar masuk. Kami khawatir tempat itu jadi sarang maksiat,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Ironisnya, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan oknum-oknum tertentu yang mendapat “atensi” dari pengelola tempat hiburan tersebut sehingga aktivitas THM Xcob terkesan bebas beroperasi tanpa pengawasan serius.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak, pengecekan izin operasional, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma sosial.

Jika terbukti terjadi praktik prostitusi, maka pengelola dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul atau prostitusi dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 506 KUHP terhadap pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual.

Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan izin usaha hiburan malam.

Selain itu, operasional tempat hiburan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Warga berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas menyimpang di lokasi tersebut. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan moral generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen THM Xcob belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Laporan: Ms Harahap Kaperwil Lintasmerahputih.com

Editor: Redaksi Lintasmerahputih.com

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed