Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu , Sumatera Utara) — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ketiganya masing-masing berinisial DA alias Doli (29), seorang pria, serta dua perempuan berinisial KN alias Nisa (23) dan YS alias Yani (35).
Ketiganya diamankan dari sebuah rumah di wilayah tersebut pada Selasa (15/9/2026). Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berawal dari Informasi Call Center Polri Presisi
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri Presisi.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas DA alias Doli yang disebut kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Negeri Lama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan pendalaman, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi beserta sejumlah barang bukti.
Polisi Amankan Diduga Sabu 1,37 Gram
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp275 ribu, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler Android.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Polri Presisi terkait dugaan aktivitas DA alias Doli yang diduga menjual sabu di wilayah Negeri Lama,” ujar AKP Armen Faisal.
Sebut Barang Diduga Sabu Diperoleh dari Pria Berinisial Z
Dalam pemeriksaan awal, DA alias Doli disebut mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Z, yang disebut merupakan warga Negeri Lama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Z. Namun, hingga proses pengembangan dilakukan, pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing dari ketiga orang tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Ms Harahap)













Comment