Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Pupus sudah derama pelarian RY alias Dandot warga masyarakat kampung Gedung Rejo Sakti Kecamatan Penawar Aji yang menjabat sebagai ketua koperasi sido maju, RY terduga pelaku tipu gelap diamankan tim tekap 308 Polres Tulang Bawang Polda Lampung di resto hotel Leman pada senin ( 5/10/2026 ) sekira pukul 10,00 Wib.
RY alias Dandot di laporkan oleh salah satu anggota polisi polres Tulang Bawang ke Satreskrim Polres Tulang Bawang unit pidana umum ( pidum ) akibat di duga melakukan tindakan melawan hukum melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 pasal 492 dan 486 KUHP terkait penipuan dan pengelapan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 300,000 000 ( tiga ratus juta rupiah ) saat ini RY di amankan di rumah tahan polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah.
Terduga RY melakukan penipuan kepada lima korbannya yang salah satunya anggota kepolisian polres Tulang Bawang, dengar modus menjanjikan apa bila para korban bisa membantu dana operasional akomodasi untuk pencairan dana bantuan pertanian yang di perkirakan pencairannya mencapai Rp 5 miliar maka para korban akan di berikan keuntungan dan diberikan kemudahan pengajuan pinjaman ke koperasi di bawah naungan terduga RY yang nilain pencairan pinjaman nya berkisar Rp 50 ,000,000 ( lima puluh juta rupiah) hingga Ro 300.000.000 ( tiga rata juta rupiah).
Karena adanya bujuk rayu dan iming iming janji yang meyakinkan di sampaikan terduga sebagai ketua koperasi Sido Maju Jaya, maka para korban mentranfer uang yang di minta terduga, masing-masing ada yang mentranfer kerekening koperasi sido maju jaya dan ada yang kerekening pribadi RY alias Dandot hingga total uang dari seluruh korban terkumpul mencapai Rp 300,000,000 ( tiga ratus juta rupiah).
Upaya paksa pengaman oleh tim tekap 308 polres Tulang Bawang terpaksa dilakukan karena terduga RY sudah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik yang di benarkan oleh salah saru korbab dan pelapor yang juga anggota kepolisian polres Tulang Bawang saat di temui dan konfirmasi oleh wartawan di Penawar Aji pukul 13,00 WIB.
” Yaa benar upaya paksa mengamankan RY itu dilakukan karena kerugian para korban nilainya cukup besar dan terduga selama ini tidak kooperatif bahkan sempat mangkir dan berupaya malarikan diri dari panggilan penyidik yang sedang melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas ada nya laporan dari saya selaku korban penipuan dan pengelapan,” ungkap nya.
Lebih lanjut anggota kepolisian Polres Tulang Bawang Yang menjadi korban dan melaporkan RY alis Dandot berpesan kepada masyarakat yang berada khususnya wilayah Tulang Bawang agar lebih waspada dan berhati hati apa bila ada oknum dari institusi dan masyarakat manapun menawarkan iming iming janji janj manis yang modusnya sama seperti yang di lakukan terduga RY, agar melakukan kroscek lebih dahulu terkait kebenarannya jangan mudah melakukan transaksi agar tidak ada korban mengalami kerugian seperti yang di alami nya.
(Red)












Comment