Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut) – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI (36) pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Ladang Dusun Simandulang kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam. Saat itu petugas melihat seorang pria melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Arwin, Senin (9/3/2026).
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Saat proses penangkapan, pelaku sempat membuang satu bungkus kotak rokok merek Sempurna di sekitar lokasi.
Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,16 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo A58, uang tunai sebesar Rp415.000, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AI yang merupakan warga Kecamatan Kualuh Ledong mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Topik yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Arwin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
(Ms Harahap)

















Comment