Lintasmerahputih.com(Mesuji Lampung) – Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Kebijakan umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Kamis 13 Juli 2023
Dipimpin oleh ketua DPRD Hj.Elfianah Kabupaten Mesuji dan dihadiri wakil ketua serta para anggota dewan,Kepala Daerah dalam hal ini Drs.Sulpakar MM menyampaikan rancangan KUA dan PPAS sebagaimana tertera dalam pasal 89 bahwa paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Menurut Ketua DPRD bahwa ini adalah awal yang baik terkait tepat waktu Pemerintah Daerah menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan yang diberikan Drs.Sulpakar MM menyampaikan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 didasarkan atas Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,undang-undang no 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disampaikan bahwa ekonomi regional Kabupaten Mesuji pada tahun 2024 diperkirakan mengalami pemulihan seiring dengan diubahnya status pandemic covid 19 menjadi endemic.Namun masih ada hal yang dirisaukan yakni ketegangan geopolitik yang akan berpengaruh dan menjadi ancaman dalam prospek ekonomi dan perdagangan politik 2024.Pemerintahan Kabupaten Mesuji berusaha antisipasi dengan mengoptimalkan berbagai potensi domestic untuk pertahankan perekonomian.
(ADV)