by

AMBL Kawal Ahli Waris Tanah Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Publik Tunggu Penelusuran HGU

Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) – Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) terus mengawal pihak yang mengaku sebagai ahli waris dalam persoalan tanah di wilayah Tulung Sedang–Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris bersama AMBL telah mendatangi SPKT Polda Lampung pada Rabu, 23 September 2026, untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan penguasaan tanah dan dokumen yang mereka persoalkan.

Dalam pengaduan tersebut, pihak ahli waris mempersoalkan lahan sekitar 3.339 hektare yang disebut masuk dalam HGU Nomor 00014/04 Tahun 1993.

Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut telah digarap oleh keluarga mereka sejak sekitar tahun 1946. Mereka juga mempertanyakan proses serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan HGU tersebut.

Pengaduan yang disampaikan memuat dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

AMBL Serahkan Proses kepada Aparat
AMBL menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan pengaduan pihak ahli waris dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

AMBL menyatakan tidak akan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang sah.

“Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh dokumen dan riwayat tanah dapat ditelusuri secara profesional dan transparan,” demikian sikap AMBL.

Riwayat Tanah dan Dokumen HGU Dipertanyakan
Persoalan ini kini menunggu penelusuran lebih lanjut, khususnya terkait riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan HGU, dokumen pertanahan, batas dan luas objek tanah, serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara utuh status hukum tanah yang menjadi objek pengaduan.

AMBL juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan selama proses hukum berlangsung.

Kini, publik menunggu bagaimana Polda Lampung menindaklanjuti pengaduan tersebut dan menelusuri riwayat tanah serta dokumen HGU yang dipersoalkan.

(***)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *