Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah ditemukan adanya perbedaan informasi mengenai jumlah unit, besaran anggaran, serta lokasi rumah penerima manfaat.
Berdasarkan informasi paket kegiatan yang diperoleh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu tercatat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah masyarakat sebanyak 18 unit, dengan nilai sekitar Rp30 juta per unit atau total kurang lebih Rp540 juta.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan program tersebut, pihak Dinas Perkim memberikan keterangan yang berbeda. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Labuhanbatu, Junaidi, menyebut jumlah penerima program sebanyak 20 unit rumah, dengan besaran bantuan sekitar Rp20 juta per rumah.
Perbedaan informasi tersebut mencakup bukan hanya jumlah unit rumah, tetapi juga nominal bantuan per rumah. Kondisi ini menjadi penting untuk diklarifikasi mengingat program tersebut menggunakan anggaran daerah dan ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), awak media mencoba meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu, Hamdy Eranzona Siregar, ST, MM, terkait lokasi dan penerima manfaat program RTLH tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui sambungan seluler dengan pertanyaan:
“Assalamualaikum Pak Kadis, semoga sehat selalu. Izin konfirmasi Pak Kadis terkait Dana APBD Tahun 2026 tentang nama paket Rumah Tidak Layak Huni, dengan deskripsi peningkatan kualitas rumah masyarakat sebanyak 18 unit x Rp30 juta. Mohon informasi, program tersebut terletak di mana saja, Pak?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hamdy mengatakan dirinya tidak hafal secara rinci lokasi program dan meminta awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perumahan.
“Kalau untuk lebih jelasnya saya kurang hafal. Datang aja ke kantor dan jumpai Kabid Perumahan Junaidi, karena saya lagi menghadiri acara ke Desa Janji,” ujar Hamdy.
Untuk memperoleh data yang lebih lengkap, awak media kembali mendatangi Kantor Dinas Perkim Labuhanbatu pada Rabu (23/9/2026).
Namun, Hamdy tidak berada di kantor. Saat dihubungi melalui telepon, ia menyampaikan sedang mengikuti rapat di DPRD Labuhanbatu dan kembali mengarahkan awak media untuk menemui Kabid Perumahan. Hamdy juga mengirimkan nomor kontak Junaidi.
Tak lama kemudian, awak media menghubungi Junaidi untuk meminta penjelasan mengenai lokasi program RTLH.
Dalam pertemuan tersebut, Junaidi menyampaikan rincian lokasi yang menurut keterangannya tersebar di sejumlah kecamatan.
Menurut Junaidi, program peningkatan kualitas rumah masyarakat tersebut berada di enam kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk Kecamatan Bilah Barat, disebut terdapat sembilan rumah penerima manfaat, dengan rincian:
– Desa Janji: 2 rumah
– Desa Tebing Linggahara: 1 rumah
– Desa Tanjung Medan: 2 rumah
– Desa Sibargot: 4 rumah
Selanjutnya, Kecamatan Rantau Utara sebanyak lima rumah, yakni:
– Kelurahan Kartini: 1 rumah
– Kelurahan Padang Matinggi: 2 rumah
– Kelurahan Pulo Padang: 2 rumah
Kemudian:
– Kecamatan Rantau Selatan: 1 rumah
– Kecamatan Bilah Hulu: 1 rumah, yakni di Desa Lingga Tiga
– Kecamatan Pangkatan: 2 rumah
– Kecamatan Bilah Hilir: 2 rumah
Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, terdapat 20 rumah yang disebut sebagai penerima manfaat.
Junaidi juga menyampaikan bahwa besaran bantuan untuk masing-masing rumah berada di kisaran Rp20 juta.
“Adapun besaran untuk rumah tersebut sekitar Rp20 juta,” kata Junaidi.
Saat ditanya kembali mengenai jumlah penerima, Junaidi menyebut sebanyak 20 unit, meski ia menyampaikan dengan catatan bahwa dirinya tidak sepenuhnya yakin.
“Yang mendapatkan sebanyak 20 unit kalau tidak salah,” ujarnya.
Keterangan tersebut menimbulkan perbedaan informasi dengan data paket kegiatan yang sebelumnya diperoleh awak media, yakni tercatat 18 unit dengan nilai sekitar Rp30 juta per unit atau total Rp540 juta.
Di sisi lain, keterangan Kabid Perumahan menyebut 20 unit rumah dengan bantuan sekitar Rp20 juta per unit.
Dengan demikian, terdapat dua informasi yang perlu diperjelas oleh Dinas Perkim Labuhanbatu, terutama mengenai:
1. Jumlah sebenarnya rumah yang menjadi penerima manfaat;
2. Besaran anggaran atau bantuan untuk masing-masing rumah;
3. Total nilai anggaran program;
4. Lokasi lengkap rumah penerima manfaat;
5. Dasar penetapan penerima program;
6. Tahapan serta progres pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai penggunaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Program RTLH pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak. Karena menggunakan anggaran publik, informasi mengenai lokasi, penerima manfaat, nilai kegiatan, serta realisasi pekerjaan menjadi bagian penting dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lintasmerahputih.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu Hamdy Eranzona Siregar, ST, MM, Kepala Bidang Perumahan Junaidi, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan perbedaan data tersebut, termasuk memastikan apakah jumlah penerima sebenarnya 18 atau 20 unit serta berapa nilai anggaran yang terealisasi untuk masing-masing rumah.
Penulis: Ms Harahap
Kaperwil Lintasmerahputih.com (Sumut)
Editor: Redaksi Lintasmerahputih.com











Comment