Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Sebanyak 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berujung pada pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 2.842,73 gram atau sekitar 2,84 kilogram, terdiri dari sabu, ganja dan ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./09/2026, tertanggal 21 September 2026, tentang pemusnahan barang bukti.
Sabu Mendominasi, Total Capai 2,84 Kilogram
Berdasarkan rekapitulasi Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara periode Januari 2024 hingga Juli 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, narkotika yang dimusnahkan terdiri atas:
– Sabu: 2.579,83 gram
– Ganja: 156,7 gram
– Ekstasi: 106,2 gram
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 2.842,73 gram atau sekitar 2,84 kilogram.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyisihan dari Laboratorium Polda Sumut yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara.
Besarnya jumlah narkotika yang dimusnahkan menjadi salah satu bagian utama dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Jeffry.
Ia berharap langkah tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Pemusnahan tidak hanya menyasar barang bukti narkotika.
Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari perkara keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang, harta benda hingga pencucian uang.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain alat komunikasi, senjata api, pisau egrek serta barang bukti lainnya sesuai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, pimpinan DPRD, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu serta Ketua PWI Labuhanbatu.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., tercantum dalam dokumen rekapitulasi sebagai pejabat yang menangani barang bukti dan barang rampasan.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
(Ms Harahap)











Comment