Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Tudingan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap dua perempuan yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam pengungkapan kasus narkotika akhirnya mendapat bantahan dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan, tidak ada tindakan pelepasan terhadap kedua perempuan tersebut tanpa proses hukum. Keduanya, yakni KH alias Khairun Nisa (23) dan YS alias Yani Sirait (36), disebut tidak ditemukan memiliki keterkaitan dengan barang bukti narkotika yang diamankan saat pengungkapan perkara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, melalui KBO Satres Narkoba Iptu R. Manik, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui tahapan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Tidak benar adanya tangkap lepas dua wanita. Keduanya dilakukan asesmen ke BNNK Labura, kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” jelas Iptu R. Manik, Senin (28/9/2026).
Tidak Ditemukan Barang Bukti pada Kedua Perempuan
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Selasa (15/9/2026) di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.15 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah kamar. Mereka masing-masing DA alias Doli Anwar (29) serta dua perempuan, KH alias Khairun Nisa dan YS alias Yani Sirait.
Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan penyidik, DA alias Doli mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam kantong celananya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dapat dikaitkan secara langsung dengan kedua perempuan tersebut.
Meski demikian, hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif.
Atas kondisi tersebut, keduanya kemudian menjalani proses asesmen melalui BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) sebelum ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.
Satres Narkoba: Bukan Dilepas Begitu Saja
Sebelumnya, muncul pemberitaan media online yang mempertanyakan keberadaan dua perempuan tersebut setelah keduanya tidak melanjutkan proses perkara sebagaimana tersangka yang ditemukan menguasai barang bukti.
Dalam pemberitaan tersebut bahkan muncul judul yang menyebut “2 Orang Terduga Pelaku Narkoba Tangkapan Polsek Bilah Hilir Dilepas Satres Narkoba Labuhanbatu.”
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui komunikasi sebelumnya menyatakan bahwa kedua perempuan tersebut memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine keduanya positif.
“Mereka tidak ada BB-nya, namun hasil urinenya positif, makanya kita asesmen medis ke BNNK. Tapi yang ada BB-nya kita lanjut hingga ke persidangan,” demikian penjelasan Kasat Narkoba dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, Minggu (27/9/2026).
Saat dikonfirmasi apakah keputusan terhadap kedua perempuan tersebut merupakan hasil gelar perkara, Kasat Narkoba juga membenarkannya.
“Semuanya melalui gelar perkara, makanya bisa diasesmen medis,” jawabnya.
Kapolsek Bilah Hilir: Perkara Kembali Digelar di Satres Narkoba
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), juga menjelaskan bahwa perkara yang dilimpahkan dari Polsek Bilah Hilir kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali dilakukan gelar perkara.
Menurutnya, setelah perkara dan para terduga pelaku dilimpahkan, proses penanganan selanjutnya berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Konfirmasi sajalah ke Kasat Narkoba, karena di sana perkara itu digelar kembali,” ujar AKP Armen Faisal.
Dengan demikian, perbedaan penanganan terhadap ketiga orang yang diamankan tersebut, menurut penjelasan pihak kepolisian, berkaitan dengan hasil pemeriksaan, kepemilikan barang bukti, hasil tes urine, serta keputusan dalam gelar perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyatakan bahwa penanganan terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
(Ms Harahap)











Comment