Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait perkara etik yang melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
Dalam amar putusan, DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan untuk sebagian. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Muhammad Nuh Nasution mengatakan, putusan DKPP merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“DPC PJS Labuhanbatu menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP RI. Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad Nuh, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penyelenggara pemilu mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap penyelenggara wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.
Ia menilai, keputusan DKPP tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan dalam menjaga standar etik penyelenggara pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP kemudian menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Muhammad Nuh juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama menyangkut proses dan keputusan lembaga negara.
“Pers sebagai bagian dari kontrol sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, PJS Labuhanbatu akan terus mendorong insan pers agar menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan penghormatan terhadap proses hukum maupun keputusan lembaga yang berwenang.
“PJS Labuhanbatu akan terus mendorong insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang dan tetap menghormati proses hukum serta keputusan lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Putusan DKPP tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan etik terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan arsip resmi DKPP, perkara tersebut diperiksa melalui proses persidangan yang menghadirkan pengadu, teradu, saksi serta pihak terkait sebelum majelis mengambil keputusan.
Muhammad Nuh berharap tindak lanjut terhadap putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap kelembagaan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tetap menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(Ms Harahap)











Comment