Lintasmerahputih.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba diamankan petugas saat operasi penindakan di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Sastrawan Ginting, berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas yang melakukan penyelidikan melihat dua orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ANDIKA ARDIANSYAH alias Dika (21), warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta SOBARNA ARIF RITONGA alias Barna (20), warga Dusun Linggatiga II, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Satu paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna yang berada dalam penguasaan tersangka Andika, sementara satu paket lainnya ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam Android masing-masing merek Redmi dan Vivo warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi BK 5119 YBE.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Andika mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “S” yang berada di kawasan Sigambal. Ia juga mengaku diarahkan oleh Sobarna Arif Ritonga untuk mengambil barang haram tersebut sebelum nantinya dijual kembali.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial “S”. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba.
(Ms Harahap)
















Comment