Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SB alias B (37) dan AJN alias D (47). Keduanya diamankan pada Selasa (11/8/2026) lalu, di kawasan Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan SB alias B yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dari tangan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, SB mengaku barang yang diduga ganja tersebut diperolehnya dari AJN alias D. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AJN di kediamannya di kawasan Titi Panjang Hulu.
Dalam pemeriksaan awal, AJN diduga mengakui telah memberikan narkotika jenis ganja kepada SB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus potongan kertas berisi diduga ganja dengan berat bruto 8,10 gram, serta uang tunai Rp50 ribu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari seorang pria berinisial IP alias IPUL yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Rencananya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ms Harahap)
















Comment