Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan perkebunan sawit masyarakat, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) malam.
Operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook oleh akun Bang Indra terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan yang dikenal warga sebagai lokasi “Lidi-Lidi”.
Dalam pengaduannya, warga menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sejumlah pondok atau tenda yang berada di kawasan perkebunan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Kegiatan GSN dimulai sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Tim gabungan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto SH MH, bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro SKM M.Kes, KBO Satres Narkoba IPTU Ropensu Manik SH MH, Kanit Idik 1 IPDA Sastrawan Gunting SH, Kanit Idik 2 IPDA R. Situngkir SH MH, personel Intel Kodim 0209/LB serta personel BNN Labura.
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip kosong berukuran kecil, satu unit timbangan elektrik, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet.
Selain ZH alias Z, petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Z (35), warga Jalan Link Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, ZH alias Z mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial “P”, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Usai penindakan, ZH alias Z beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, aparat juga melakukan pembakaran terhadap pondok/gubuk yang berada di lokasi, yang disebut digunakan sebagai tempat aktivitas terkait narkotika.
Kepling Perdamaian, Kelurahan Lobusona, Rismayati Br. Sihombing, bersama sejumlah warga setempat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini selanjutnya masih dalam proses pendalaman oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta keberadaan pria berinisial “P” yang disebut dalam keterangan awal.
Lintasmerahputih.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Ms Harahap)











Comment