Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kepala daerah tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal justru bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang terkesan menantang warning tersebut. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran hampir Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam dua tahap.
Pada Tahun Anggaran 2025, pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung tahap pertama memiliki nilai kontrak Rp14.839.702.186, dengan kontraktor CV Mogha Saec. Kemudian pada Tahun Anggaran 2026, pembangunan Gedung Kantor Kejati Lampung tahap kedua dikerjakan PT Asmi Hidayat dengan nilai kontrak Rp44.081.131.174. Jika dijumlahkan, total kedua proyek tersebut mencapai Rp58.920.833.360 atau sekitar Rp58,92 miliar.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan tajam karena KPK pada 11 Mei 2026 telah mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun hibah kepada instansi vertikal di daerah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut instansi vertikal telah mendapatkan pembiayaan melalui APBN dan mengingatkan agar kepala daerah tidak memberikan tambahan dana. Bahkan, Setyo menyinggung risiko ketika pemberian kepada aparat penegak hukum dikaitkan dengan harapan agar tidak terjadi pendalaman atau investigasi.
Di tengah peringatan tersebut, Pemkot Bandar Lampung justru mengalokasikan hampir Rp59 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung. Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin keras: apakah peringatan KPK tidak dianggap penting oleh Pemkot Bandar Lampung?
Konyolnya lagi, untuk kewajiban membangun infrastruktur kota pada 2026 ini, Pemkot Bandar Lampung justru tercatat berhutang pada perusahaan pembiayaan PT. (Persero) Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp99,15 miliar yang digunakan untuk peningkatan enam ruas jalan, revitalisasi trotoar pada tiga ruas jalan, serta revitalisasi trotoar dan drainase pada satu ruas jalan.
Artinya, untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat malah menggunakan skema pembiayaan yang pada praktiknya merupakan pinjaman daerah. Sementara untuk pembangunan gedung instansi vertikal, APBD Kota Bandar Lampung jor-joran mengalokasikan Rp59 miliar lebih.
Kontras inilah yang membuat kebijakan Eva Dwiana dipertanyakan. Untuk jalan, trotoar dan drainase, rakyat harus menanggung konsekuensi pinjaman daerah. Untuk gedung Kejati, APBD menggelontorkan puluhan miliar. Lalu siapa yang sebenarnya menjadi prioritas?
Dalam pernyataanya, Ketua LSM Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK), Roby Alfiandi, melontarkan kritik keras. Menurutnya, KPK sudah memberikan peringatan. Tetapi Pemkot Bandar Lampung tetap memberikan hibah hampir Rp60 miliar kepada instansi vertikal, yang dalam hal ini institusi penegak hukum. Ini bukan persoalan kecil. Pemerintah kota harus menjelaskan kepada rakyat mengapa peringatan KPK seolah tidak menjadi pertimbangan.
Roby bahkan menyoroti bahaya munculnya persepsi bahwa besarnya hibah dapat membuat pemerintah daerah merasa memiliki posisi aman di hadapan aparat penegak hukum. “Jangan sampai muncul kesan bahwa karena sudah memberikan hibah puluhan miliar kepada institusi penegak hukum, kemudian pemerintah kota merasa kebal hukum dan merasa aparat tidak mungkin memproses jika ada persoalan hukum. Kalau persepsi itu sampai muncul, ini sangat berbahaya” tutur Roby, Selasa (15/9/2026).
Menurut Roby, hibah kepada aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan hubungan yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum. “Hukum tidak boleh mengenal utang budi. Aparat penegak hukum harus tetap independen. Kalau ada dugaan pelanggaran, siapa pun harus diperiksa, termasuk pemerintah daerah. Hibah tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan skala prioritas APBD Bandar Lampung. Kalau untuk jalan, trotoar dan drainase pemerintah kota harus meminjam Rp99,15 miliar, sementara hampir Rp60 miliar APBD diberikan untuk pembangunan gedung instansi vertikal, menurutnya wajar kalau masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut. Apakah memang itu prioritas paling mendesak bagi rakyat Bandar Lampung?.
Roby meminta aparat pengawasan tidak menjadikan status penerima hibah sebagai alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Justru karena penerimanya Kejaksaan, maka pengawasannya harus lebih ketat. Jangan sampai ada anggapan proyek yang berhubungan dengan institusi penegak hukum tidak boleh disentuh. Semua uang rakyat wajib diawasi.
Ia juga meminta KPK dan lembaga pengawasan lainnya tidak berhenti pada imbauan. “Kalau KPK sudah memberikan peringatan, maka harus ada pengawasan terhadap implementasinya di daerah. Jangan sampai peringatan keras hanya menjadi suara yang kemudian hilang begitu saja setelah kepala daerah kembali ke daerah masing-masing” katanya.
Roby menegaskan, persoalan utama bukan sekadar boleh atau tidaknya hibah diberikan, melainkan kepatutan, prioritas anggaran, transparansi dan potensi konflik kepentingan. ” Kalau semuanya benar, buka kepada publik. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus takut diperiksa? Justru keterbukaan akan menjawab semua tudingan” cetus Roby.
Hibah Rp58,92 Miliar ke Kejati, Benarkah Pemkot Sedang Cari Aman?.
Angka tersebut membuat pertanyaan publik semakin sulit dihindari. Apakah pemerintah kota benar-benar semata-mata ingin membantu pembangunan gedung Kejati, atau ada pertimbangan lain di balik keputusan menggelontorkan puluhan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum?
Di sinilah muncul dugaan dan persepsi yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemkot Bandar Lampung: apakah pemberian uang rakyat sebesar itu merupakan bentuk kerja sama pemerintahan biasa, atau bagian dari upaya mencari posisi aman di tengah potensi persoalan hukum yang mungkin mengitari pemerintah daerah?.
Sebab, hibah puluhan miliar kepada institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum berpotensi melahirkan persepsi konflik kepentingan, terlebih ketika kepala daerah dan pemerintahannya sewaktu-waktu dapat berhadapan dengan proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Ketua LSM LIDIK, Roby Alfiandi, menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi publik. “Jangan sampai masyarakat melihat kebijakan ini sebagai upaya mencari aman. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan kepentingan menghadapi persoalan hukum, pemerintah kota harus membuktikannya dengan keterbukaan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan paling sensitif bukan hanya nominal Rp58,92 miliar, tetapi siapa penerima anggaran tersebut. Bukan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, bukan membangun sekolah untuk anak-anak, bukan memperbaiki rumah warga. Ini pembangunan gedung institusi penegak hukum. Karena itu wajar kalau publik bertanya lebih jauh mengenai motif, urgensi dan kepentingannya.
Namun, kata dia, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persepsi yang muncul. “Jangan sampai ada kesan, Pemkot Bandar Lampung memberikan puluhan miliar kepada institusi penegak hukum kemudian berharap hubungan itu memberikan rasa aman ketika ada persoalan hukum. Hukum tidak boleh mengenal utang budi.
Menurut Roby, institusi penegak hukum harus tetap independen. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD, maka pemeriksaan dan proses hukum harus tetap berjalan tanpa melihat seberapa besar bantuan yang pernah diberikan pemerintah daerah. “Kalau ada persoalan hukum, ya diperiksa. Kalau tidak ada persoalan, ya tidak perlu takut. Hibah tidak boleh menjadi tameng,” katanya.
Yang semakin mengundang tanda tanya, lanjut Roby, adalah kondisi keuangan daerah. Ketika Pemkot Bandar Lampung menggunakan pembiayaan sekitar Rp99,15 miliar untuk sejumlah pembangunan infrastruktur, pemerintah justru mengalokasikan hampir Rp59 miliar untuk pembangunan gedung Kejati. “Ini yang harus dijelaskan. Untuk kepentingan rakyat, pemerintah berutang. Tetapi untuk gedung institusi vertikal, APBD bisa menggelontorkan puluhan miliar. Apa sebenarnya prioritasnya?” katanya.
Pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar berapa uang yang dikeluarkan, tetapi mengapa uang sebesar itu harus diberikan kepada institusi penegak hukum ketika KPK telah mengingatkan kepala daerah mengenai hibah kepada instansi vertikal?
Kini, polemik di Bandar Lampung bukan semata soal pembangunan gedung senilai Rp58,92 miliar. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa kebijakan hibah sebesar itu tetap berjalan ketika KPK sudah memberikan peringatan keras?. Dan ketika pemerintah daerah harus meminjam untuk membangun infrastruktur publik, sementara puluhan miliar APBD dialokasikan untuk gedung instansi vertikal, publik berhak bertanya apakah skala prioritas APBD benar-benar berpihak kepada rakyat. Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi walikota tetapi itu uang rakyat.
(***)











Comment