Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut ) — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria residivis kasus narkoba berhasil diringkus saat membawa puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu malam (20/5/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), warga Dusun V Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang belakangan tinggal di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB di Linkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting bersama tim opsnal yang terdiri dari BRIPKA Syahputra SH, BRIGPOL H. Candra Siregar SH, BRIGPOL Bayhaki Setiawan SH, dan BRIGPOL Robi R. Arsal SH.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dan melintas di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.45 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram.
Barang haram tersebut disimpan tersangka di kantong jaket sebelah kanan dan kiri yang dikenakannya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa:
3 plastik kosong transparan
1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam
Uang tunai Rp300 ribu
1 unit sepeda motor Supra X 125 BK 3344 JAC
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial “K” yang disebut berdomisili di Rantauprapat.
Rencananya, sabu itu akan kembali diedarkan oleh tersangka di wilayah Desa Kampung Pajak dan sekitarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial “K”, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.
(Ms Harahap)













Comment