Lintasmerahputih.com Rantauprapat Sumatera Utara – Konflik sengketa ruko di Jalan Siringo-Ringo, tepat di samping Alfamart, kembali memicu ketegangan serius. Keributan yang berulang sejak awal tahun ini akhirnya memaksa aparat turun tangan untuk mencegah bentrokan fisik antar dua kubu yang sama-sama ngotot mengklaim kepemilikan.
Perseteruan ini berakar dari kredit bermasalah di Bank Mandiri yang menyeret nama Hartati. Proses hukum panjang pun terjadi, mulai dari gugatan hingga tingkat kasasi yang sempat dimenangkan Hartati. Namun keadaan berbalik saat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan pihak bank, yang kemudian mengeksekusi lelang melalui KPKNL.
Dari proses lelang tersebut, ruko dimenangkan Raja Gompulon Rambe. Status kepemilikan pun sah beralih, bahkan telah dibaliknamakan secara resmi. Tidak berhenti di situ, ruko kemudian dijual kepada Muhiron Lubis melalui Akta Jual Beli yang juga telah melalui proses administrasi lengkap di BPN, termasuk cek bersih sengketa.
Namun, saat proses renovasi hampir rampung pada akhir Januari 2026, konflik meledak. Hartati bersama suaminya tiba-tiba datang, mengklaim ruko masih miliknya. Mereka mengusir pekerja, menggembok bangunan, bahkan memutus aliran listrik. Aksi saling kunci dan perusakan pun tak terhindarkan dari kedua belah pihak.
Merasa dirugikan, Muhiron Lubis mengambil langkah hukum. Laporan dilayangkan ke Polres Labuhanbatu hingga Propam Polda Sumut, mengingat suami Hartati merupakan oknum polisi aktif. Tidak hanya itu, gugatan perdata juga telah didaftarkan di PN Rantauprapat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 20 April 2026.
Situasi semakin panas ketika kedua pihak mulai mengumpulkan massa masing-masing untuk mempertahankan klaim. Ketegangan di lokasi pun nyaris berubah menjadi bentrokan terbuka.
Melihat kondisi yang kian memanas, Polres Labuhanbatu bertindak cepat dengan memanggil kedua belah pihak. Dalam upaya meredam konflik, disepakati bahwa tidak boleh ada pengerahan massa maupun aktivitas saling klaim di lokasi hingga proses persidangan berlangsung.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah darurat untuk mencegah kekacauan lebih besar, sambil menunggu keputusan hukum yang sah di pengadilan.
“Tidak boleh ada pihak yang memaksakan penguasaan fisik sebelum ada putusan pengadilan. Semua harus menahan diri,” tegas salah satu pihak kepolisian dalam mediasi tersebut.
Sementara itu, dalam konferensi pers di lokasi, Ardiansah Harahap SH MH alias Lacin membeberkan kronologi panjang kasus ini, menegaskan bahwa kliennya telah menempuh seluruh prosedur hukum dan administrasi secara sah.
Di sisi lain, Hasanuddin Hasibuan SH bersama tim mendampingi pihak Muhiron Lubis yang merasa menjadi korban gangguan sepihak, sementara Hartati bersama Yansen Nainggolan tetap bersikukuh mempertahankan klaimnya.
Kini, publik menanti pembuktian di meja hijau. Satu hal yang pasti, konflik ini bukan lagi sekadar sengketa ruko—tetapi telah berubah menjadi pertarungan terbuka yang menguji supremasi hukum di Labuhanbatu.
(Ms Harahap)











Comment