by

Sengketa Ruko di Jalan Sirandorung Picu Keramaian, Polisi Turun Tangan

Lintasmerahputih.com (Rantauprapat, Sumatera Utara) 14 April 2025 – Kondisi di Jalan Sirandorung, Rantauprapat, tampak ramai pada Selasa siang. Sejumlah personel Polres Labuhanbatu terlihat berjaga di lokasi sengketa kepemilikan sebuah. ruko

Kehadiran warga yang penasaran sempat memicu kemacetan arus lalu lintas di sekitar area tersebut.

Permasalahan dipicu oleh sengketa kepemilikan hak atas ruko yang kini diklaim oleh dua pihak berbeda.

Kuasa hukum pihak pembeli, Nasir Wadiansan Harahap, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Mahiron Lubis, memperoleh ruko tersebut melalui proses jual beli yang sah.

“Klien kami membeli ruko tersebut pada 11 Desember 2025 dari saudara Raja Gompulon Rambe berdasarkan akta jual beli di hadapan notaris Elis Syahputra.

Sebelumnya, saudara Raja memperoleh ruko itu dari hasil lelang resmi melalui KPKNL atas agunan Bank Mandiri Rantauprapat,” jelas Nasir kepada awak media.

Ia menambahkan, sebelum transaksi dilakukan, sertifikat hak milik (SHM) telah melalui proses pengecekan di Kantor ATR/BPN Rantauprapat pada 24 September 2025. Adapun objek tersebut tercatat dengan SHM Nomor NIB: 02.12.000009488.0.

“Dengan demikian, klien kami membeli secara sah dan beritikad baik. Kami meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum atas objek tersebut,” tegasnya.

Secara hukum, lanjut Nasir, pembeli beritikad baik mendapatkan perlindungan. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 251 K/Sip/1958 yang menegaskan bahwa pembeli yang bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan transaksi jual beli dianggap sah.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, yang menyatakan perlindungan tetap diberikan kepada pembeli beritikad baik meskipun di kemudian hari diketahui penjual bukan pihak yang berhak.

Di sisi lain, pihak yang mengklaim kepemilikan, Dr. Hartati, menyatakan keberatan terhadap proses lelang yang menjadi dasar kepemilikan ruko tersebut. Ia menilai prosedur lelang tidak dijalankan secara semestinya, termasuk tidak adanya pembacaan putusan (aanmaning) saat perkara dimenangkan pihak bank.

Menanggapi hal itu, Ardiansyah, SH, MH, yang akrab disapa Lacin, menjelaskan bahwa aanmaning dilakukan apabila objek perkara masih dalam penguasaan pihak tertentu atau terdapat orang maupun barang di dalamnya.

“Dalam kasus ini, objek ruko dalam kondisi kosong saat dikuasai klien kami. Selain itu, klien kami tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun saat transaksi berlangsung. Secara administratif, proses jual beli dilakukan melalui notaris dan diakui oleh perbankan, bahkan telah diagunkan kembali dan diterima oleh bank,” ujarnya.

Mahiron Lubis juga menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas ruko tersebut.

“Secara hukum dan administrasi, semua sudah jelas. Kami membeli sesuai prosedur, dan saat ini kamilah pemilik yang sah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengamanan dari pihak kepolisian, sementara proses penyelesaian sengketa masih berlanjut.

(Ms Harahap)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *