Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Parsiluangan I, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial APN (22) dan RH. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi tersebut dilaksanakan setelah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penggunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua pria tersebut.
Dari APN, petugas menyita satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Sementara dari RH, petugas menemukan alat isap sabu atau bong serta sebuah kaca pirex bekas pakai.
Selain barang bukti yang ditemukan pada kedua pria tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya di lokasi yang diduga milik seorang pria berinisial D, yang disebut dalam keterangan kepolisian dengan panggilan Diki.
Barang bukti tambahan yang diamankan dari TKP meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 0,73 gram, empat bungkus plastik berisi plastik klip kosong, dua alat isap bong, serta tujuh buah mancis.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan operasi, APN mengaku memperoleh sabu yang diduga miliknya dari seorang pria berinisial Diki.
Petugas gabungan kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menemukan keberadaan Diki. Namun, hingga operasi berlangsung, pria tersebut belum ditemukan.
Dalam kegiatan itu, personel gabungan juga membakar pondok, terpal, dan sejumlah barang lainnya yang menurut petugas sengaja disiapkan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan serta transaksi narkotika.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pihak kepolisian diharapkan dapat terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
(Ms Harahap)
Lintasmerahputih.com – Menyuarakan Fakta, Menguatkan Persatuan.











Comment