Pihak yang Keberatan Siapkan Pengaduan ke Bupati dan Pengurus KORMI Nasional, Panitia Diminta Buka Dasar Keputusan
Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026), menuai polemik setelah hasil pemungutan suara disebut berakhir imbang 7-7 antara Hasnah Kuliner dan kandidat lainnya. Meski demikian, Hasnah tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia.
Keputusan tersebut memicu keberatan dari kubu kandidat yang tidak menerima hasil pemilihan. Mereka mempertanyakan dasar penetapan pemenang, mekanisme penyelesaian suara imbang, hingga penerapan tata tertib yang digunakan dalam proses pemilihan.
Pihak yang keberatan menilai hasil pemungutan suara yang sama kuat seharusnya diselesaikan berdasarkan mekanisme organisasi yang jelas dan transparan. Mereka juga mempertanyakan mengapa pemilihan tidak dilanjutkan ke putaran kedua, melainkan disebut berujung pada penentuan berdasarkan surat dukungan yang masuk.
Polemik ini mencuat setelah wartawan Ade Rambe dari BerswaraFakta.com melakukan klarifikasi bersama sejumlah pengurus dan saksi pemilihan di sebuah warung kopi.
Suara Imbang, Dasar Penetapan Pemenang Dipertanyakan
Dalam keterangan yang disampaikan seorang saksi, pemilihan tersebut diikuti oleh 14 suara. Hasil penghitungan disebut menunjukkan masing-masing kandidat memperoleh tujuh suara.
Namun, menurut saksi, persoalan muncul ketika hasil yang berimbang itu tidak diikuti dengan pemungutan suara putaran kedua.
“Setelah voting, perolehan suaranya antara Hasnah dan lawan sama-sama tujuh. Mekanismenya setahu saya harusnya mereka buat putaran kedua. Kalau draw juga baru dibawa ke provinsi. Tapi ini tidak, satu kali putaran nilainya sama, hasilnya begitu mereka langsung putuskan berdasarkan surat dukungan yang masuk,” ungkap saksi tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan yang menjadi dasar panitia dalam menetapkan pemenang ketika kedua kandidat memperoleh suara yang sama.
Apakah tata tertib pemilihan secara tegas mengatur bahwa surat dukungan dapat dijadikan dasar penentuan kemenangan dalam kondisi suara imbang? Ataukah terdapat mekanisme lain yang telah disepakati sebelumnya oleh peserta pemilihan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dengan merujuk pada tata tertib, ketentuan organisasi, serta dokumen resmi pemilihan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para peserta.
Hak Suara Ketua Demisioner Ikut Disorot
Selain hasil pemungutan suara, pihak yang keberatan juga menyoroti persoalan hak suara ketua demisioner periode 2022 yang menurut keterangan saksi disebut tidak diakomodasi dalam tata tertib yang diterapkan panitia.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan karena keabsahan hak suara dan penerapan tata tertib merupakan bagian penting dalam menentukan legitimasi proses pemilihan.
Panitia diharapkan menjelaskan siapa saja yang berhak memberikan suara, bagaimana daftar pemilih ditetapkan, serta apa dasar ketentuan yang digunakan dalam menentukan hak suara setiap peserta.
Meski demikian, dugaan adanya ketidaknetralan panitia belum dapat disimpulkan tanpa klarifikasi dan bukti yang memadai. Oleh karena itu, penjelasan dari panitia dan pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Kubu yang Keberatan Siapkan Pengaduan
Pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan menyatakan belum dapat menerima penetapan Hasnah Kuliner sebagai pemenang. Mereka berencana berkoordinasi dan menyampaikan pengaduan kepada pengurus KORMI tingkat nasional.
“Kita pertama, kita tidak mengakui bahwa Hasnah itu keluar sebagai pemenang karena posisinya draw. Kedua, kita akan melakukan koordinasi dan akan membuat pengaduan. Kebetulan kita sudah dikasih link dari nasional, kita sudah komunikasi sama Sekjennya,” ujar salah seorang perwakilan pihak yang keberatan dalam video klarifikasi tersebut.
Mereka juga meminta Bupati Labuhanbatu, yang disebut sebagai Dewan Penasihat KORMI, agar mencermati persoalan tersebut dan tidak menerima hasil pemilihan sebelum keberatan yang diajukan memperoleh penjelasan sesuai mekanisme organisasi.
“Dan kita juga minta kepada Ibu Bupati yang mana Ibu Bupati adalah sebagai dewan penasehat untuk tidak menerima hasil ini karena kita beranggapan hasilnya tidak betul,” tambahnya.
Langkah pengaduan tersebut, menurut pihak yang keberatan, diharapkan dapat membuka ruang evaluasi terhadap proses pemilihan sekaligus memastikan bahwa keputusan akhir didasarkan pada aturan organisasi yang berlaku.
Anggaran Pendaftaran Rp47 Juta Diminta Dijelaskan
Di tengah polemik pemilihan, muncul pula pertanyaan mengenai anggaran pendaftaran yang disebut mencapai Rp47 juta.
Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia rincian terverifikasi yang menjelaskan apakah angka tersebut merupakan total dana pendaftaran, biaya penyelenggaraan, atau komponen anggaran lainnya.
Karena itu, panitia perlu memberikan penjelasan mengenai sumber dana, dasar penetapan besaran biaya, peruntukan, serta mekanisme pertanggungjawabannya apabila memang terdapat dana yang dikelola dalam kegiatan tersebut.
Kejelasan informasi diperlukan agar persoalan anggaran tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terbukti dan seluruh pihak memperoleh pemahaman berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Poin yang Menunggu Klarifikasi Panitia
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari panitia pemilihan, termasuk pihak yang disebut bernama Aswin, yang menjawab seluruh persoalan tersebut.
Ada empat hal utama yang membutuhkan penjelasan:
1. Dasar penetapan pemenang: Apa ketentuan yang digunakan untuk menetapkan Hasnah Kuliner sebagai pemenang ketika hasil voting disebut imbang 7-7?
2. Mekanisme penyelesaian suara seri: Mengapa tidak dilakukan putaran kedua, dan bagaimana ketentuan dalam tata tertib mengatur kondisi tersebut?
3. Hak suara peserta: Apa dasar penentuan hak suara ketua demisioner periode 2022 yang disebut tidak diakomodasi?
4. Anggaran pendaftaran: Apa rincian, peruntukan, dan pertanggungjawaban dana Rp47 juta yang dipersoalkan?
Klarifikasi atas empat poin tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada peserta pemilihan sekaligus mencegah polemik semakin meluas.
Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian
Kontroversi pemilihan Ketua KORMI Labuhanbatu ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, keterbukaan dokumen, serta penghormatan terhadap hak seluruh peserta.
Penetapan seorang ketua tidak hanya berkaitan dengan pengumuman hasil akhir, tetapi juga dengan kejelasan prosedur dan kepatuhan terhadap aturan yang menjadi dasar keputusan.
Panitia diharapkan memberikan penjelasan resmi, sedangkan pihak yang keberatan dapat menempuh jalur pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, polemik dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Lintasmerahputih.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada panitia pemilihan, Hasnah Kuliner, Aswin, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun tanggapan atas persoalan yang diberitakan.
(Ms Harahap & Tim)











Comment