Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu) – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial IR alias IPAN (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center Polri Presisi.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa IR alias IPAN diduga kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat petugas tiba, IR alias IPAN diketahui sedang duduk di samping rumah. Mengetahui kedatangan polisi, terduga pelaku berusaha melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan IR alias IPAN berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil serta satu kotak rokok merek Surya warna cokelat.
Dalam pemeriksaan awal, IR alias IPAN disebut mengakui bahwa barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya bernama ERY, warga Negeri Lama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan ERY. Namun, hingga laporan tersebut dibuat, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Unit Reskrim juga memerintahkan proses pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk memburu ERY.
Dalam tindak lanjut kasus tersebut, tersangka dan barang bukti rencananya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
(Ms Harahap)

















Comment