Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas Triyanda dinilai menyampaikan keterangan yang tidak benar kepada masyarakat. Dalam pernyataannya kepada media warta9 pada Kamis 8 Oktober 2026 ia menyatakan informasi bahwa perkara dugaan Tipikor SPBU BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda sudah berjalan satu tahun itu menyesatkan. 8/10/26
Menurutnya penyelidikan baru berlangsung tiga bulan dan penyidikan resmi baru dimulai pada Januari 2026. Padahal fakta menunjukkan laporan lengkap beserta bukti sudah diserahkan oleh Andika Fortuba kepada Kejari sejak tanggal 18 September 2025. Surat perintah penyidikan nomor PRIN 01/L.8.18/Fd.1/01/2026 baru diterbitkan pada 13 Januari 2026. Penggeledahan di lokasi SPBU dilakukan pada 24 Juni 2026 dan hingga kini sudah memasuki bulan keempat tanpa ada hasil yang diumumkan secara terbuka.
Dengan hanya menghitung waktu sejak surat perintah diterbitkan seolah menghapus masa berbulan-bulan saat laporan sudah berada di tangan Kejari. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menutupi keterlambatan penanganan. Masyarakat berhak mengetahui mengapa ada jeda waktu panjang sebelum perkara dinyatakan resmi berjalan. Demikian pula hasil penggeledahan yang ditutup rapat. Rakyat mulai bertanya apakah ada temuan yang sengaja disembunyikan agar tidak diketahui siapa saja pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada Dimas Triyanda. Bapak katakan informasi satu tahun itu keliru. Justru keterangan Bapak yang tidak jujur kepada rakyat. Laporan saya sudah diterima kantor Bapak sejak 18 September 2025. Itu bukan angka rekaan. Itu tanggal resmi yang tercatat di administrasi Kejari. Mengapa masa sebelum Januari 2026 dianggap seolah tidak ada. Apakah selama itu laporan dibiarkan tertunda tanpa ditindaklanjuti. Baru setelah isu menyebar luas barulah surat perintah dibuat. Itu bukan kerja cepat. Itu respon setelah tidak bisa lagi diabaikan.
Penggeledahan sudah dilakukan sejak 24 Juni 2026. Kini sudah hampir empat bulan. Di mana hasilnya. Apa yang ditemukan. Mengapa tidak boleh diketahui publik. Bapak katakan kegiatan itu bukan seremonial. Buktikan dengan keterbukaan. Semakin ditutup semakin kuat dugaan ada pihak yang dilindungi. Apakah temuan mengarah ke pejabat tinggi sehingga proses diperlambat atau diarahkan ke pihak lain saja.
Bapak menyampaikan penjelasan kepada media lain bukan kepada kami. Padahal Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 12 mengatur hak jawab wajib disampaikan kepada media yang membuat pemberitaan tersebut. Mengapa dihindari. Apakah takut ditanya langsung. Apakah jawaban belum siap diuji di hadapan rakyat. Mengalihkan penjelasan ke media lain justru memperkuat kecurigaan ada yang ingin diatur narasinya.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat mengetahui informasi kegiatan lembaga negara. Pengecualian memang diatur namun tidak boleh dipakai untuk menutup hal yang menyangkut uang puluhan miliar rupiah milik rakyat. Pasal 17 menyatakan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan secara jelas dan tidak boleh bersifat umum. Jika setiap hal ditutup maka aturan itu justru dipakai melindungi bukan menegakkan keadilan.
Kepada seluruh pimpinan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Pintu kami tetap terbuka. Sampaikan penjelasan langsung kepada kami. Kami muat apa adanya tanpa potongan. Kami beri tempat yang sama menonjol. Jangan cari jalan lain. Langsung kepada kami. Itu cara yang benar. Jika sungguh tidak ada yang disembunyikan mengapa takut menyampaikan langsung. Rakyat mengawasi setiap langkah ini. Pungkas Andika Fortuba.
Perlu ditegaskan hal ini masih berupa tanggapan atas perkembangan proses hukum. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Kejaksaan berhak menyampaikan penjelasan maupun hak jawab kapan saja secara langsung kepada media ini.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun hak jawab yang disampaikan secara langsung kepada media ini.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba.
Sumber:
Laporan tanggal 18 September 2025 dari Andika Fortuba Surat Perintah Penyidikan nomor PRIN 01/L.8.18/Fd.1/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 Keterangan penggeledahan tanggal 24 Juni 2026 Pernyataan Dimas Triyanda di warta9 8 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.
(Red)
















Comment