Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Utara, Sumut ) – Jajaran Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan dalam penggerebekan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) lalu.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bakhtiar Simangunsong (32), seorang pengemudi yang berdomisili di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada pukul 22.30 WIB dan melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit sebelum melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan di sebuah rumah, petugas menemukan dua orang pria berada di dalam. Namun, ketika hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya yang belakangan diketahui bernama Bakhtiar Simangunsong berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 33,95 gram bruto.
Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain:
3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram;
4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,93 gram;
2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram;
1 unit telepon genggam merek Realme warna biru;
1 alat hisap (bong);
1 unit timbangan elektronik;
Uang tunai sebesar Rp300.000;
1 sarung kotak rokok warna hitam merek Dji Sam Soe;
1 tas warna hitam berisi 18 buah kaca pirek;
1 toples plastik berisi tiga bungkus plastik klip kosong;
2 buah skop yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Aldi, yang disebut-sebut merupakan warga Kisaran.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pemasok tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kualuh Leidong, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekaligus menindak tegas para pelaku yang masih nekat mengedarkan barang haram tersebut meski pernah berurusan dengan hukum.
(Ms Harahap)

















Comment